Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dalam surat edaran tersebut, Kemenpora membagi tahap pelaksanaan menjadi tiga tahapan.
Tiga tahap tersebut menyaratkan negatif tes PCR bagi seluruh individu yang terlibat.
Pada tahap pertama, kegiatan olahraga yang dibolehkan hanya berupa latihan individu atau klub untuk menjaga kebugaran.
Pada tahap kedua, kegiatan bertandig di lingkup dalam negeri mulai diperbolehkan untuk digelar.
Surat edaran Menteri Pemuda & Olahraga terkait Protokol Pencegahan Penularan Covid19 pada kegiatan olahraga di era 'new normal'Menarik karena ada matriks tahap pelaksanaan kegiatan kompetisi dan boleh dengan penonton dibatasi usia 17-45 tahun maks 30% kapasitas venue. pic.twitter.com/mTOJ4g77lw
— Viola | भिओला (@veeola) June 11, 2020
Sementara itu, pada tahap ketiga, kegiatan bertanding ke luar negeri sudah diperbolehkan.
Selain itu, kegiatan olahraga pada tahap ini juga sudah diperbolehkan digelar dengan penonton.
Poin inilah yang menjadi kunci untuk menggelar Liga 1 2020 kelak.
Sebab, surat edaran tersebut membatasi usia penonton, yaitu rentang 17 tahun hingga 45 tahun.
Para penonton yang akan memasuki arena olahraga juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diperoleh dari tes rapid (masa berlaku tiga hari) dan tes PCR (masa berlaku tujuh hari.
Jumlah penonton pun dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas arena olahraga.
Dengan demikian, panitia pelaksana (panpel) pertandingan di Liga 1 2020 harus bekerja lebih keras untuk memastikan protoko tersebut terlaksana, sekali lagi, seandainya Liga 1 2020 bergulir kembali.
Baca Juga: Alasan PSSI Tak Ingin Ada Degradasi dalam Lanjutan Liga 1 2020