Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Berikut enam kriteria WNA yang diperbolehkan datang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;e. Awak alat angkut; danf. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.