Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, menanggapi pernyataan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, terkait penghambat kedatangan Shin Tae-yong.
Sesmenpora sempat menyinggung soal penyebab pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tak kunjung ke Tanah Air.
Gatot sempat bertanya kepada Wakil Ketum PSSI terkait aturan Kemenkumham bagi orang luar negeri untuk masuk Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum PSSI), apa Shin Tae-Yong terganjal peraturan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Gatot, dikutip dari Kompas.com.
"Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu itu," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Kirim Surat ke PSSI, Shin Tae-yong Sebut Segera Terbang ke Indonesia
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan Nomor 11 tahun 2020 tentang Larangan Warga Asing datang ke Indonesia.
Tak lama kemudian, Mochamad Iriawan memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Sesmenpora tersebut.
Menurut Iwan Bule, aturan tersebut tidak ada masalah bagi Shin Tae-yong.
Ia menilai Shin Tae-yong termasuk pada golongan orang asing yang diperbolehkan datang ke Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam kriteria orang asing yang diperbolehkan datang ke Indonesia.
Baca Juga: Shin Tae-Yong Belum Tiba di Indonesia, Kemenpora Ungkap PSSI Belum Urus Surat Izin
Salah satunya adalah orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
"Shin Tae-yong saya kira tidak menemui hambatan masuk ke Indonesia saat ini karena ia termasuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis," jelas Iwan Bule.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memuluskan kedatangan Shin Tae-yong.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses ia kembali ke Indonesia," tuturnya mengakhiri.
Berikut enam kriteria WNA yang diperbolehkan datang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;e. Awak alat angkut; danf. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.