Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Belum Resmi Jadi WNI, Marc Klok Masih Harus Lewati 4 Tahap Lagi

By Unggul Tan Ngasorake, Selasa, 6 Oktober 2020 | 08:49 WIB
Gelandang anyar Persija Jakarta, Marc Klok, ikut serta dalam latihan jelang laga melawan Borneo FC di Gelora Bung Karno, Jakarta (29/2/2020)

BOLANAS.COM - Gelandang Persija Jakarta, Marc Klok, rupanya masih belum resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya, Marc Klok dikabarkan telah resmi menjadi WNI.

Hal ini lantaran Klok mengikuti rapat virtual bersama Komisi III DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang Rekomendasi Pewarganegaraan.

Baca Juga: Rahmad Darmawan: Kalau Tak Ada Kejelasan dalam Dua Minggu, Liga 1 2020 Sebaiknya Dihentikan

Hasil dari rapat tersebut, Klok telah mendapat restu dari Komisi III DPR RI untuk dinaturalisasi.

Karena hal tersebut banyak yang mengira Klok telah resmi menjadi WNI.

Namun, berdasarkan penjelasan dari Kemenpora, mantan pemain PSM Makassar itu belum resmi menjadi WNI.

Masih ada empat tahap lagi yang harus dilalui oleh pemain asal Belanda itu.