Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Tak Kunjung Tiba di Kroasia, Indra Sjafri Jelaskan Situasi Elkan Baggott
Pertama, permohonan Klok tersebut masih harus melalui pembahasan di Komisi X DPR RI.
Kedua, setelah disetujui oleh Komisi X, permohonan tersebut akan dibahas di Sidang Paripurna DPR.
Tahap ketiga, berkas permohonan Klok tersebut akan dikirimkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Setelah itu, barulah akan terbit Keputusan Presiden yang akan dilanjutkan oleh pengucapan sumpah sebagai WNI.
Empat tahap tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 14.
Sementara itu, Klok sendiri mengaku senang dengan perkembangan proses naturalisasinya saat ini.
Klok juga mengucapkan terima kasih kepada PSSI yang sudah membantu proses naturalisasinya.
"Terima kasih kepada PSSI dan pihak-pihak yang telah membantu saya dalam proses naturalisasi ini," ungkap Klok dikutip dari laman resmi PSSI.
"Saya merasa senang, semua proses yang sudah dilakukan bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Persija: Sergio Farias Siap Kembali Latih Macan Kemayoran pada Musim Depan