Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Persebaya Surabaya selangkah lagi bisa menempati kembali wisma Karanggayam yang sempat terjadi sengketa lahan dengan pemerintah.
Persebaya Surabaya selangkah lagi memenangi kasus sengketa Lapangan di Jl Karanggayam No 1 Surabaya.
Sebagaimana rilis terbaru di laman resmi Persebaya, posisi hukum Bajul Ijo semakin kuat terkait kasus sengketa Karanggayam.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah menolak banding yang diajukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Bagus Kahfi Belum Penuhi Panggilan Timnas U-19 Indonesia
Ini seperti yang tertuang dalam surat putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Dalam keptusan tersebut, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya.