Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Persebaya sukses memenangi hak milik sertifikat area Wisma Persebaya seluas 49.400 meter persegi.
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki, membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," ujarnya.
Baca Juga: Remehkan Timnas Indonesia, Vietnam Optimis Melangkah Mulus di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Jika surat resmi sudah turun, maka Persebaya memiliki hak penuh atas kompleks Wisma Karanggayam.
Adapun area sertifikat yang dimenangkan oleh Persebaya meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.
Lahan tersebut selanjutnya bisa dikembangkan oleh manajemen Persebaya untuk menjadi fasilitas latihan tim.
Tentu ini bisa menjadi kabar bagus bagi Persebaya untuk menyambut kompetisi musim depan.