Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jelang Liga 1 2021, PSM Makassar Belum Lunasi Gaji 17 Pemainnya dan Tersandung Sanksi FIFA

By Nungki Nugroho, Selasa, 13 Juli 2021 | 21:09 WIB
Skuat PSM Makassar saat menjamu Kaya FC-Iloilo dalam lanjutan Piala AFC 2020, Selasa (10/3/2020) di Stadion Madya, Senayan, Jakarta.

Pada Februari lalu, PSM sempat dijatuhi larangan transfer pemain oleh FIFA setelah mendapatkan laporan dari eks pemain asingnya, Giancarlo Lopes Rodriguez.

Sanksi itu mengacu surat di PT LIB yang ditandatangani Direktur Utama Akhmad Hadian Lukita kepada PSM.

Dalam surat itu, PT LIB melakukan implementasi terkait status sengketa pemain antara Rodrigues dengan PSM sesuai salinan putusan FIFA Dispute Resolution Chamber (DRC) pada 29 Januari 2021.

Baca Juga: Eks Rekan Setim Cristiano Jadi Sosok Penting Transfer Carlos Fortes ke Arema FC

"Ya sudah dengar. Pemain asing memang punya jalur langsung untuk melapor ke DRC FIFA tanpa melalui APPI," kata General Manager APPI, Ponaryo Astaman, saat dihubungi wartawan, pada 15 Februari 2021.

"Tetapi pemain asing kalau ada kasus, mereka juga bisa melalui APPI nanti ke NDRC. Pemain asing lain pernah ada yang lewat APPI, dan bukan saat pandemi ini, sebelumnya juga ada," sambungnya.

Bahkan hingga kini, PSM belum juga meresmikan status pemain asing terbarunya Anco Jansen.

Sebagaimana dilansir dari laman Transfermarkt, PSM baru memiliki Wiljan Pluim sebagai pemain asing yang terdaftar.

PSM harus segera melunasi gaji pemain-pemainnya jika tak ingin timnya dicoret dari kompetisi Liga 1 2021.

Meskipun hingga kini belum ada kepastian terkait bergulirnya Liga 1 2021.

Kompetisi yang semula dijadwalkan bergulir 9 Juli terpaksa ditunda usai peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator menyusun rencana untuk menggelar kompetisi pada akhir Juli atau Agustus 2021. 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P