Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Regulasi yang dimaksud adalah Inmendagri nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, tertanggal 16 Agustus 2021.
"Polri akan meminta surat dari Ketua BNPB selaku yang dikedepankan dalam kegiatan penanganan Covid-19," ucap Argo lagi.
"Kepolisian tidak akan mempersulit, jika seluruh syarat sudah dilengkapi, Polri akan mendukung kegiatan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Seminggu Jelang Kick Off Liga 1, Robert Alberts Ungkap Nasib Miris Persib Bandung