Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Jandia Eka Putra dihukum denda Rp10 juta akibat mengenakan seragam Joko Ribowo pada laga PSIS kontra PSM (22/11/2021).
Komisi Disiplin PSSI resmi menghukum kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra, terkait insiden salah kostum.
Jandia Eka Putra memancing kontroversi pada laga PSIS Semarang kontra PSM Makassar pada pekan ke-13 Liga 1 2021/22 (22/11/2021).
Saat itu, Jandia Eka Putra mengenakan jersey kiper PSIS Semarang berwarna kuning bernomor punggung 33 bertuliskan J Ribowo.
Baca Juga: Piala AFF - Tak Ada Pembantaian, Pelatih Thailand Akui Cemas Hampir Ditahan Timor Leste
Jersey tersebut seharusnya dikenakan oleh kiper PSIS lainnya, Joko Ribowo.
Jandia Eka Putra sendiri selama ini identik dengan nomor punggung 30.
Manajer PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, melabeli insiden tersebut sebagai kesalahan "konyol dan malu-maluin".
"Konyol itu, kami kan setiap pergantian babak pasti semua ganti jersey ya, dan itu ketuker jerseynya," tutur Yoyok (23/11/2021).
Baca Juga: Penonton Kecewa Laga Arema vs Bali United Membosankan, Eduardo Almeida dan Teco Satu Suara