Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Indonesia Vs Bangladesh Batal, PSSI Terungkap Tak Mampu Jadi Tuan Rumah Event Internasional?

By Najmul Ula, Jumat, 14 Januari 2022 | 04:30 WIB
Ilustrasi PSSI atau logo PSSI.

"Aturan di Indonesia, setiap warga negara asing yang masuk diharuskan sudah melakukan vaksin dua kali," tulis PSSI.

"Dan karantina selama tujuh hari."

Poin kedua ini yang menguak realita bahwa PSSI belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kesehatan untuk menggelar laga internasional secara layak.

Dengan keterangan PSSI tersebut, bisa diartikan skuat Bangladesh harus mendekam selama tujuh hari di kamar karantina setibanya di Bali.

Padahal, karantina tujuh hari sekalipun sudah memenuhi syarat dua kali vaksin akan sangat sulit dijalani pemain atau tim mana pun.

Sebagai contoh, Singapura tak memberlakukan karantina bagi tim peserta Piala AFF 2020 lalu.

Sistem bubble yang diterapkan di Piala AFF 2020 membuat seluruh pemain peserta Piala AFF 2020 dapat langsung berlatih dan bertanding.

Timnas Indonesia juga sudah menikmati sistem bubble ini saat melakoni agenda internasional di Dubai, Dushanbe, Buriram, hingga Singapura.

Baca Juga: Negosiasi Berjalan Alot, Egy Maulana Vikri dan FK Senica Belum Sepakat soal Kontrak Baru?

Pernyataan PSSI di atas sama saja menguak tim asing mana pun yang tiba di Indonesia tak akan mendapat sistem bubble, alias harus karantina lebih dulu.

PSSI tampak harus membuat kesepakatan lebih dulu dengan Kementerian Kesehatan mengenai tata cara menggelar event internasional.

Diharapkan, PSSI bisa mengundang tim asing untuk bertanding di Indonesia tanpa harus melakoni karantina, demi memudahkan tim Garuda mendapatkan jam terbang.

Baca Juga: Eduardo Almeida Mentahkan Tiki Taka Putu Gede, Arema FC Menang Pragmatis atas PSS

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P