Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menetapkan enam tersangka di balik tragedi Kanjuruhan.
Investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai mengalami perkembangan.
Kapolri resmi menetapkan enam tersangkan atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).
Direkur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu nama yang disebut oleh Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang membuat Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka.
Pertama, Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa PT LIB telah menolak perubahan jadwal kick off laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," tutur Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," imbuhnya.