Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Statuta PSSI memang mengatur KLB akan digelar apabila ada permintaan dari Exco dan anggota PSSI.
Khusus untuk anggota, KLB akan digelar apabila 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI yang mengajukan permohonan.
Sementara itu, dalam statuta FIFA memang pemerintah tidak boleh mengintervensi urusan anggotanya dalam hal ini adalah PSSI.
Hal tersebut tercantum dalam statuta FIFA pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Ahmad Riyadh mengatakan kemungkinan PSSI tidak akan menggelar KLB dalam waktu dekat.
Pasalnya, PSSI memang sudah dijadwalkan menggelar KLB pada tahun 2023.
"Tidak pake KLB, tahun depan juga sudah KLB," ujar Ahmad Riyadh.
"Iya sesuai jadwal, karena kami yang berhak minta seperti itu, yang berhak adalah anggota kami.," sambungnya.
Meski begitu, Ahmad Riyadh tidak menutup kemungkinan PSSI akan menggelar KLB lebih cepat.
Hanya saja Ahmad Riyadh mengatakan hal tersebut harus permintaan dari anggota PSSI.
"Terserah kalau ada seluruh anggota minta besok, minta lusa, bulan depan ya harus dibicarakan tidak bisa langsung."
"Kan ada tahapannya, ada caranya tapi tetap kepada anggota," tutupnya.