Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sejauh ini, PSSI yang dipimpin Mochamad Iriawan menolak memenuhi rekomendasi pemerintah, dan bersikeras tak mau mundur.
Rekomendasi tersebut termaktub dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo, di mana PSSI dinilai sebagai lembaga "tak profesional".
Jika KLB yang diajukan Persis-Persebaya disambut baik oleh voter lainnya, akan ada kemungkinan rezim Mochamad Iriawan di PSSI segera berakhir.
"Yang kedua adalah mengajukan segera diselenggarakannya RUPS LB (Luar Biasa) PT Liga Indonesia Baru, untuk membahas kepastian liga," lanjutan rilis tersebut.
RUPS merupakan mekanisme pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait organisasi, dengan label "Luar Biasa" untuk menggambarkan situasi mendesak.
RUPS LB dirasa perlu untuk dilakukan setelah Dirut PT LIB petahana, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Akhmad Hadian Lukita bahkan resmi ditahan pada hari yang sama dengan Persis-Persebaya mengajukan surat di atas.
Jika Akhmad Hadian Lukita dirasa tak mampu melanjutkan tugasnya, dan kemungkinan besar iya karena ia akan menghadapi persidangan, Dirut baru bisa dipilih dalam RUPS LB tersebut.
Bagaimanapun, Persis dan Persebaya memerlukan "bala bantuan" untuk menggulirkan KLB dan RUPS LB.
Hingga artikel ini ditulis, tak ada klub Liga 1 lain yang merespons inisiatif Persis dan Persebaya.