Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sejauh ini hanya terdapat tiga klub lain yang ikut menyatakan sikap secara terbuka, yaitu Arema FC, Persija Jakarta, dan PSIS Semarang.
Arema FC dan Persija Jakarta terlihat memakai bahasa aman untuk tak menyebut KLB, tetapi PSIS Semarang bertindak lebih jauh.
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, seolah memperingatkan Kaesang Pangarep bahwa diperlukan lebih banyak suara untuk menggelar KLB.
Pria yang juga ketua Asprov PSSI Jateng dan anggota Exco PSSI itu menyatakan KLB PSSI harus diusahakan oleh paling sedikit 50 persen voter.
"PSSI menghormati sikap kawan-kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI," ujar Yoyok Sukawi (24/10/2022).
"Namun harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50% anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili anggota PSSI," jelasnya.
Lantas berapa jumlah voter yang dipersyaratkan untuk KLB PSSI?
Pada kesempatan Kongres PSSI 2019 silam, proses keterpilihan Mochamad Iriawan sebagai ketua umum dihadiri oleh 86 voter.
Berlanjut pada Kongres PSSI 2022 pada Mei lalu, jumlah voter bertambah satu biji menjadi 87 voter.
Dengan demikian, Persis dan Persebaya perlu menggalang dukungan paling sedikit 44 voter untuk menggolkan rencana KLB.
Jika menghitung Persis dan Persebaya, Kaesang Pangarep dan Azrul Ananda harus mengajak 42 voter lain.
Jadi, jalan menuju KLB PSSI dalam rangka mengganti ketua umum tampak masih sangat panjang.