Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang sudah bubar membuat Komisi X DPR menunda pertemuan dengan Mahfud MD karena harus lewat persetujuan pimpinan.
Komisi X DPR RI harus menunda rencana pembahasan Tragedi Kanjuruhan dengan TGIPF.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD sejatinya dijadwalkan bertemu Komisi X DPR RI, Senin (7/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena status TGIPF yang sudah bubar.
Baca Juga: Persis Solo Boyong 26 Pemain untuk TC Bersama JDT di Malaysia
Kepastian ini diketahui lewat Surat bernomor B/18893/PW.01.02/2022 perihal Penundaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan TGIPF.
"Menyusuli surat kami Nomor: B/18893/PW.01.02/2022 tanggal 4November 2022 Perihal: Rapat Panja Perguruan Tinggi dan RDPU Komisi X DPR RI tanggal 7 November 2022," tulis surat yang dikutip Bolanas dari BolaSport.com.
"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan yang akan dilaksanakan pada Senin, 7 November 2022 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai karena satu dan lain hal ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian."
"Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," sambung pernyataan tersebut.