Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon komite eksekutif PSSI (dan calon ketum-waketum) yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta, dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada Komite Banding Pemilihan.
"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun)."
Sebelumnya, keraguan publik mengenai hal tersebut telah dijawab pihak Erick Thohir dan Persib Bandung.
Erick memang pernah menduduki jabatan wakil komisaris PT Persib Bandung Bermartabat dalam kurun 2009 hingga 2019, yang berarti memenuhi syarat.
Namun, Yesayas berargumen jabatan wakil komisaris bukanlah pekerjaan aktif, sehingga tak bisa dikatakan Erick bekerja aktif di sepak bola Indonesia.
Syarat di atas sejatinya dapat dengan mudah "dilibas" Erick, andai statuta PSSI melebarkan koridor hingga sepak bola luar negeri.
Selama ini, Erick dikenal kerap memiliki sejumlah klub luar negeri, dimulai dari DC United, Inter Milan, hingga Oxford United.
Di Inter Milan, Erick bahkan menjabat sebagai presiden atau chairman pada 2013 hingga 2018, yang tak bisa digugat lagi "keaktifan"-nya.
Komite Banding Pemilihan PSSI yang dipimpin Gusti Randa telah meloloskan Erick dalam ganjalan tersebut.
Dengan demikian, gugatan Yesayas kini tinggal berharap pada keputusan FIFA, yang hingga kini belum memberi balasan.
Baca Juga: Menpora Dukung STY: Klub Wajib Lepas Pemain untuk Timnas U-20 Indonesia