Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Namun gugatan Simic tersebut tampak justru memantik kemarahan di pihak suporter.
Dokumen rilisan DRC tersebut memang menyebutkan dengan gamblang berapa gaji Simic, berikut tunjangannya.
Gaji Simic disebutkan merentang dari 6500 dollar AS (Rp100 juta), 19500 dollar AS (Rp300 juta), hingga 26000 dollar AS (Rp400 juta).
Selain itu, masih terdapat tunjangan rumah, mobil, tiket pulang ke Kroasia, bonus juara, hingga top scorer.
Tunjangan perumahan bagi Simic tersebut senilai Rp500 juta, dengan tunjangan mobil yaitu Mercedes-Benz yang tidak boleh diuangkan.
Bonus per gol bagi Simic senilai Rp10 juta, nilai yang sama untuk tiap assist yang ia lesakkan.
Apabila Persija menjadi juara (tercapai pada 2018 tetapi hukuman ini untuk kontrak 2020-2022), Simic bakal menerima bonus senilai lima kali gaji.
Apabila Simic menjadi top scorer (tercapai pada 2019 tetapi hukuman ini untuk kontrak 2020-2022), ia akan mendapat bonus dua kali gaji.
Persija sejauh ini belum memberi rilis resmi terkait hukuman FIFA di atas.
Klub Liga 1 sendiri diketahui memanfaatkan regulasi PSSI yang membolehkan klub membayar gaji tidak sesuai nominal di kontrak pada masa pandemi Covid-19.
PSSI saat itu mengizinkan klub membayar hanya 25 persen dari nilai kontrak.
Dengan kemenangan Simic tersebut, itu dapat membuka preseden pemain lain mengguggat klub yang dilandasi regulasi PSSI di atas.
Baca Juga: Tidak Membantah, Thomas Doll Bicara soal Rumor Rizky Ridho Gabung Persija