Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hamdan menjelaskan bahwa mekanisme Cyrus menjadi WNI tertuang dalam PP No 21 tahu 2022.
"Dengan menggunakan PP No 21 Tahun 2022 di mana Cyrus dan keluargalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya," tutur Hamdan.
Peraturan baru tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.
Saat ini ada ribuan anak yang terlambat memilih kewarganegaraan seperti Cyrus Margono.
Untuk itu, proses naturalisasi Cyrus berbeda dengan Jordi Amat dan Sandy Walsh yang sebelumnya memiliki status warga negara asing.
"Cyrus beda dengan Jordi cs dulu yang berstatus WNA sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar kepentingan negara."
"Langkah awalnya pun harus lewat federasi (PSSI) dan Kemenpora, bukan jalur pribadi seperti Cyrus," jelas Hamdan.
Hamdan juga menyebutkan bahwa proses naturalisasi kiper berpostur 190 cm itu tak perlu melewati persetujuan DPR.