Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Cyrus Margono tidak perlu melewati proses persetujuan DPR untuk bisa menyandang status WNI dan membela timnas Indonesia.
Cyrus Margono tengah berupaya memburu status Warga Negara Indonesia.
Kiper berusia 21 tahun itu bertekad untuk bisa membela timnas Indonesia di ajang internasional.
Cyrus Margono sendiri memiliki darah Indonesia dari sang Ayah yang lahir di Bali.
Baca Juga: Lagi, Media Asing Soroti Peran Vital Marselino Ferdinan di Timnas U-22 Indonesia
Eks utusan PSSI untuk naturalisasi, Hamdan Hamedan, menyebut Cyrus tidak layak dipanggil pemain naturalisasi.
"Kata naturalisasi tidaklah tepat karena Cyrus Margono bukan WNA," ucap Hamdan dalam postingannya.
Cyrus merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.
Lalu ia sekarang diberikan kesempatan oleh negara untuk memilih Indonesia, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, dan melepaskan kewarganegaraan gandanya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas U-22 Indonesia Vs Kamboja - Indra Sjafri Kembali Isyaratkan Rotasi
Hamdan menjelaskan bahwa mekanisme Cyrus menjadi WNI tertuang dalam PP No 21 tahu 2022.
"Dengan menggunakan PP No 21 Tahun 2022 di mana Cyrus dan keluargalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya," tutur Hamdan.
Peraturan baru tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.
Saat ini ada ribuan anak yang terlambat memilih kewarganegaraan seperti Cyrus Margono.
Untuk itu, proses naturalisasi Cyrus berbeda dengan Jordi Amat dan Sandy Walsh yang sebelumnya memiliki status warga negara asing.
"Cyrus beda dengan Jordi cs dulu yang berstatus WNA sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar kepentingan negara."
"Langkah awalnya pun harus lewat federasi (PSSI) dan Kemenpora, bukan jalur pribadi seperti Cyrus," jelas Hamdan.
Hamdan juga menyebutkan bahwa proses naturalisasi kiper berpostur 190 cm itu tak perlu melewati persetujuan DPR.
Baca Juga: Rekap Transfer Liga 1 - 8 Tim Adem Ayem, Termasuk Juara Bertahan dan Persis Solo
"Prosesnya mungkin memakan waktu yang sama dengan jalur naturalisasi yang diambil oleh Jordi Amat cs, tetapi bisa saja lebih cepat karena tidak melewati DPR," ucap Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa proses pemilihan WNI Cyrus Margono tidak didasarkan pada keinginan sang pemain untuk bermain di Liga Indonesia.
"Cyrus ingin terus menjadi WNI dan berpaspor Indonesia sehingga dia memenuhi syarat untuk dipanggil ke timnas Indonesia suatu hari nanti."
"Dia juga mau terus berkarir di luar negeri," pungkas Hamdan Hamedan.
Cyrus Margono sendiri saat ini bermain untuk FC Panatinaikhos B di kasta kedua Liga Yunani.
Ia mencatatkan dua cleansheet dari enam pertandingan di Super League 2.
Kehadiran Cyrus Margono akan semakin melengkapi pemain naturalisasi/keturunan dalam skuad timnas Indonesia.
Sebelum ini telah ada tiga nama baru yang disahkan menjadi WNI yakni Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
Segera menyusul dua pemain muda yang batal main di Piala Dunia U-20, Ivar Jenner dan Rafael Struick.
Tida menutup kemungkinan para pemain ini akan menjadi andalan pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, di FIFA Matchday dan Piala Asia 2023 nanti.
Berikut formasi yang bisa diwujudkan timnas Indonesia dengan wajah naturalisasi/keturunan:
Kiper: Cyrus Margono (proses)
Pemain bertahan: Sandy Walsh, Jordi Amat, Otavio Dutra (jarang dipanggil), Shayne Pattynama
Pemain tengah: Marc Klok, Ivar Jenner (proses), Stefano Lilipaly
Pemain depan: Ezra Walian (jarang dipanggil), Ilija Spasojevic (jarang dipanggil), Rafael Struick (proses)