Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Namun, masa jabatan Uston Nawawi sebagai pelatih caretaker dipastikan segera habis.
Sesuai regulasi Liga 1 pasal 34 ayat 11 disebutkan bahwa pelatih caretaker hanya boleh menjabat selama 30 hari.
Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut.
Klub juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari.
Setelah menyampaikan surat pemberitahuan. Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal (34) regulasi ini.
Manajemen Persebaya sebetulnya berniat untuk mengangkat Uston Nawawi menjadi pelatih kepala secara permanen.
Akan tetapi, pelatih asal Sidoarjo itu masih belum memiliki lisensi AFC Pro yang menjadi syarat wajib bagi pelatih Liga 1.
Uston dikabarkan masih kurang dua modul lagi untuk mendapatkan lisensi tersebut.
Jika Persebaya bersikukuh untuk tetap memakai jasa Uston Nawawi di pertandingan berikutnya, maka Bajul Ijo akan dikenai denda yaitu Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).