Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hal ini merupakan dampak dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah suporter pada kompetisi Piala AFC musim 2022.
Pelanggaran terjadi pada laga penutup fase penyisihan Grup G Piala AFC 2022 saat Bali United melawan wakil dari Filipina, Kaya FC Iloilo.
Saat itu terdapat oknum suporter yang lolos dari pemeriksaan panitia penyelenggara dengan membawa barang-barang terlarang.
Di akhir pertandingan, sejumlah oknum terlihat menyalakan flare, bom asap, hingga kembang api.
Tak hanya itu, pihak AFC juga memberikan hukuman akibat tindakan dari para pendukung Serdadu Tridatu yang melemparkan botol minuman, tisu toilet, flare, dan petasan ke area pertandingan.
Terdapat juga atribut seperti spanduk bernuansa provokatif bahkan menjurus ke penghinaan dibawa oleh para suporter
AFC pun menilai tindakan ini sebagai sebuah bentuk pelanggaran.
Keputusan ini dijatuhkan sudah sesuai dengan pasal 64.1 dan 65.1 tentang Kedisiplinan dan Kode Etik AFC.
Dari sejumlah pelanggaran yang terjadi, Bali United mendapat hukuman untuk mengosongkan 75% kapasitas stadion di laga kandang level AFC.
Selain itu, Bali United juga harus membayarkan denda sebesar USD 30.000 atau setara dengan Rp460 juta.
“Bali United FC harus membayar total denda sebesar USD 30.000 yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal keputusan ini dibuat."
"Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC,” bunyi pernyataan AFC berdasarkan hasil rapat tanggal 23-24 Agustus 2022.
Jika kesalahan yang sama kembali terulang di laga mendatang, ancaman yang lebih berat sudah menunggu Bali United.
Bali United pun mengajak para penggemar untuk mendukung tim kesayangannya dengan hal positif.
"Oleh karena itu, mari mendukung dengan hal positif yang tidak merugikan klub agar menunjang perjalanan prestasi yang semakin gemilang di kompetisi domestik maupun internasional," tulis mereka di laman resmi baliutd.com.