Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dengan rincian empat orang wasit berinisial K, RP, AS, dan R.
Lalu ada asisten manajer klub berinisial DRN yang mengacu pada PSS Sleman.
Kemudian satu LO wasit berinisial KM dan kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Dalam kasus ini ditemukan indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor.
Klub melakuku lobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.
Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.
Baca Juga: Piala AFC - Tak Mampu Bantai Bali United, Terengganu FC Diambang Gagal Lolos Semifinal
Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi yang diantaranya terdapat delapan saksi ahli.
Saksi ahli terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," kata Asep.
Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.
Perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung dan menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," tutupnya.