Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap tersangka kasus pengaturan skor di Liga Indonesia dan menyebut Vigit Waluyo sebagai aktor intelektual.
Hal tersebut disampaikan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Dalam perjumpaan tersebut, Kapolri membeberkan pengungkapan kasus pengaturan skor dan judi bola.
"Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW (Vigit Waluyo)," kata Sigit.
Vigit Waluyo sendiri sudah aktif di sepak bola nasional sejak 2008.
Satgas Antimafia Bola telah mengungkap tindak pidana pengaturan skor oleh Vigit beserta timnya.
Baca Juga: Persaingan Ketat Kasta Kedua Liga Inggris, Klub Elkan Baggott Kembali Turun dari Puncak Klasemen
"Kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos (aman)," ucap Sigit.
Kapolri juga mengumumkan tersangka lain yang ikut berperan dalam pengaturan skor di Liga 2 2018.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menjelaskan ada delapan tersangka.
Dengan rincian empat orang wasit berinisial K, RP, AS, dan R.
Lalu ada asisten manajer klub berinisial DRN yang mengacu pada PSS Sleman.
Kemudian satu LO wasit berinisial KM dan kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Dalam kasus ini ditemukan indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor.
Klub melakuku lobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.
Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak lebih kurang Rp1 miliar untuk melobi para wasit pada sejumlah pertandingan.
Baca Juga: Piala AFC - Tak Mampu Bantai Bali United, Terengganu FC Diambang Gagal Lolos Semifinal
Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah memeriksa 17 orang saksi yang diantaranya terdapat delapan saksi ahli.
Saksi ahli terdiri atas enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan klub X dan Y," kata Asep.
Berdasarkan keterangan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," tambah Asep.
Perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung dan menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
"Kami perlu sampaikan bahwa berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 7 Desember 2023, dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU dan kami sedang kami menunggu untuk pelimpahan berkas P-21," tutupnya.