Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Kami mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding," kata Yoyok Sukawi.
Komite Banding PSSI mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahesa Jenar.
PSSI telah mengirim surat hasil banding secara resmi kepada PSIS pada Kamis (14/12/2023) sore WIB.
Berdasarkan keputusan Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
Baca Juga: Profil Mitra Kukar, Mantan Klub Liga 1 yang Mundur Sementara dari Sepak Bola Nasional
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.