Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sebelum Osama Rashid melesakkan gol yang tak dapat diganggu gugat, Irak mempunyai satu peluang yang jelas offside.
Dalam foto utama di atas, terlihat Mohanad Ali berada dalam posisi offside saat menyundul bola yang sebelumnya disentuh Osama Rashid.
Wasit utama Ilgiz Tantashev asal Uzbekistan atau ofisial VAR Salman Ahmad Falahi dari Qatar boleh punya pendapat masuk akal.
Momen offside tersebut tidak masuk dalam empat situasi yang bisa diintervensi VAR, yaitu penalti, kartu merah, gol, dan salah identitas.
Wasit dan ofisial VAR barangkali bersepakat momen tersebut tidak bisa dianulir offside karena terjadi jauh sebelum gol.
Di sinilah terletak kesalahan VAR, dengan kata lain, aturan diterapkan tetapi tidak ada keadilan.
Kesalahan bermula dari hakim garis yang tidak mengangkat bendera offside, sehingga pemain Indonesia mengira tidak terjadi apa-apa.
Hakim garis diam saja lantaran sejak ada VAR, mereka diminta tidak mengangkat bendera karena nantinya ada kamera VAR yang membantu.
Pemain Indonesia pun melanjutkan permainan, hanya untuk bola kembali ke kotak penalti dan kali ini berbuah gol.
Andai hakim garis mengangkat bendera offside setelah bola diselamatkan Ernando Ari, serangan Irak otomatis terhenti.
Andai VAR menilai momen tersebut adalah offside dan berpengaruh terhadap momen berikutnya, gol Irak tak akan dihitung.
Jika di Liga Inggris terdapat PGMOL yang rutin meminta maaf apabila terjadi kesalahan VAR, maka AFC harus menjelaskan keputusan aneh di atas kepada Indonesia.