Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

5 Tahapan Naturalisasi yang Harus Dilalui Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Marteen Paes usai Disetujui DPR

By Nungki Nugroho, Rabu, 6 Maret 2024 | 12:00 WIB
Calon pemain naturalisasi timnas Indonesia Thom Haye

BOLANAS.COM - Tahapan naturalisasi yang masih harus dilalui Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Marteen Paes setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Marteen Paes telah mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menjalani proses naturalisasi.

Ini menjadi kabar baik untuk timnas Indonesia jelang menghadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Seperti diketahui, skuad Garuda akan menghadapi Vietnam pada 21 dan 26 Maret 2024.

Timnas Indonesia akan menjamu Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes telah lolos verifikasi di DPR RI.

Baca Juga: Indonesia Vs Vietnam - Philippe Troussier Dibikin Pusing oleh Kondisi Buruk Dua Jenderal Lapangan Tengah

Ketiganya disetujui untuk melanjutkan proses naturalisasi sesuai hasil sidang paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024) siang WIB.

Mereka sebenarnya sudah mendaftarkan berkas naturalisasi sejak tahun lalu.

Persetujuan dari DPR RI memang harus tertunda karena sedang memasuki masa reses.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah membacakan surat permohonan pemberian kewarganegaraan untuk tiga pemain tersebut.

"Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI mengenai permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Marteen Paes," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Selanjutnya, masih ada lima tahapan yang harus dilalui Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes untuk menyelesaikan naturalisasi.

Tahap 1

Tahapan berikutnya, DPR RI menugaskan Komisi III dan Komisi X untuk membahas lebih lanjut tiga surat permohonan tersebut.

Setelah itu, Komisi III dan Komisi X memberikan laporan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPR RI.

"Maka dengan surat tersebut, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI guna membahas persetujuan tersebut," tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Caretaker Timnas Korea Hanya Bertugas Dua Pertandingan, Shin Tae-yong Masih Berpeluang Ditarik KFA

Tahap 2

Setelah selesai pembahasan Komisi III dan Komisi X, biasanya ketiga pemain dihadirkan secara virtual dalam sidang paripurna.

Namun, belakangan Jay Idzes tidak perlu hadir dalam sidang Komisi III dan X.

Kemungkinan Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes juga bisa mendapat perlakuan yang sama.

Tahap 3

Selanjutnya, berkas ketiga pemain tersebut diberikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Presiden Jokowi akan menandatangani Keppres untuk mewujudkan permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan tersebut.

Tahap 4

Jika telah menerima tanda tangan Keppres, ketiganya harus melalui sumpah Warga Negara Indonesia.

Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes diwajibkan datang ke Tanah Air untuk pengambilan sumpah tersebut.

Tahap 5

Pada tahapan terakhir ketiganya harus menyelesaikan proses perpindahan federasi.

Terutama bagi Maarten Paes yang sempat memperkuat timnas U-21 Belanda.

Jika melihat waktu yang tersisa, sulit bagi ketiga pemain tersebut untuk memperkuat Indonesia saat lawan Vietnam.

Pasalnya, pendaftaran pemain untuk bertanding di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan ditutup pada 13 Maret 2024.

Setelah melawan Vietnam di SUGBK, timnas Indonesia akan kembali bertemu The Golden Warriors di Stadion My Dinh, Hanoi, Selasa (26/3/2024).

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P