Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ketika saya tiba disini saya merasa seperti ini rumah saya," imbuhnya.
Verdonk mengaku banyak mendapat masukan dari rekan-rekannya di Belanda.
"Saya tahu beberapa pemain disini, mereka memberitahu saya tentang tim dan negara ini," tutur Verdonk.
Di masa tuanya, Verdonk berkeinginan mengembangkan pemain-pemain muda Indonesia.
"Saya ingin menjadi contoh bagi pemain muda ketika di dalam maupun luar lapangan," pungkasnya.
Verdonk dam Raven resmi mendapat pengesahan dari Komisi X dan III DPR untuk melanjutkan proses naturalisasi.
"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven," kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven."
"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Verdonk dan Raven harus melakukan perpindahan federasi.
"Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia."
"Semoga pemain-pemain ini dapat menambah kekuatan timnas Indonesia dan memberi manfaat untuk sepak bola Indonesia," tutur Sekjen PSSI, Yunus Nusi.