Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - PSKC Cimahi menjelaskan rincian gaji yang diterima eks kapten Persib Bandung, Atep Rizal, selama masa pandemi corona.
Sengketa gaji kembali terjadi di Indonesia yang kali ini menimpat Atep dengan klub barunya PSKC Cimahi.
Mantan winger Persib Bandung itu awalnya menyindir soal gaji yang belum diberikan penuh oleh PSKC Cimahi.
"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji, cuma yang sudah dapat DP enggak digaji lagi, contohnya yang sudah dapat DP saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok (Roniarto)," kata Atep dikutip BolaSport.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Update Ranking FIFA April 2020 - Timnas Indonesia Tak Beranjak karena Corona
Atep mengaku tidak mengerti dengan alasan dari manajemen PSKC.
Ia sudah mencoba untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen, tetapi hasilnya masih nihil.
Oleh karena itu, Atep pun berkoordinasi dengan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) untuk menyelesaikan masalahnya itu.
Menurut Atep, uang DP yang dia terima itu sejatinya kesepakatan kontrak di luar gaji.
"Ditanya alasannya dan kejelasannya ditelepon tidak diangkat, di WA (WhatsApp) juga tidak dibalas. Akhirnya, saya coba koordinasi dengan yang lain dan APPI juga," tutur Atep.
"Padahal, aturan disepakati antara kontrak dan gaji beda setahu saya beda karena kesepakatan DP itu kontrak sekian, saya minta DP sekian," tutur dia.
"Namun, susah dijelaskan karena di pihak manajemen tidak ada yang konfirmasi. Dari pengalaman saya bermain gitu, antara DP dan gaji beda," kata Atep.
Mengenai hal ini, eks pemain nomor 7 Persib itu mengaku sudah berkoordinasi dengan APPI.
"Saya koordinasi dengan APPI, kata pihak APPI memang kontrak kesepakatan DP dan gaji beda, jadi saya juga koordinasi dengan beberapa pihak. Kami berusaha menanyakan baik-baik ke Pak Ketua, tetapi enggak ada respons, jadi mau ke mana ini arahnya, jadi bingung," ucap Atep.
Kondisi ini lantas ditanggapi oleh manajemen PSCK lewat rilis di media sosial Instagram.
Dalam unggahan tersebut, PSKC merasa telah memberikan gaji kepada Atep beserta kolega.
"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Singgung Fisik Lemah Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Blak-blakan ke Media Korea
Dalam surat klarifikasi tersebut, manajemen PSKC menyatakan bahwa DP yang diterima Atep sudah termasuk dengan gaji.
"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim,"
"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan," tulis pihak PSKC.
PKSC pun memberikan rincian gaji Atep yang telah dibayarkan sejumlah Rp81,25 juta.
Sementara total gaji Atep apabila sesuai permintaan dibayar langsung selama 10 bulan adalah Rp325 juta.
Besaran Rp81,25 juta itu merupakan 25 persen dari total keseluruhan gaji selamaAtep satu musim bersama PSKC.
Itu artinya, jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei 2020.
Tak hanya memberikan klarifikasi, PSKC bahkan menuntut Atep untuk meminta maaf terkait hal ini.
Jika tidak, maka PSKC tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulis PSKC mengakhiri.
Saat ini, PSCK merupakan salah satu kontestan Grup Barat Liga 2 2020.
Tim berjulukan Laskar Sangkuriang itu baru menyelesaikan satu pertandingan di Liga 2 2020 dengan kekalahan 0-2 dari Badak Lampung FC.
Kini, kompetisi kasta kedua Liga Indonesia juga terpaksa dihentikan karena pandemi Covid-19.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Antara,kompas |