Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Eks kiper PSMS Medan, M Choirun Nasirin, kini terancam kurungan 20 tahun setelah terjerat kasus narkoba.
Eks kiper PSMS Medan, M Choirun Nasirin, ditangkap oleh Tim Dakjar Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur setelah terlibat transaksi narkotika rumahan jenis sabu.
Choirun Nasirin terbukti bersalah usai kedapatan terlibat dalam jaringan sindikat sabu dengan barang bukti narkotika jenis methapethamin seberat 5,3 kilogram.
Nasirin diamankan bersama dua orang yang juga pernah terlibat di sepak bola, yaitu mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto dan Dedi A Manik, serta satu tersangka lain bernama Novin Ardian.
Baca Juga: Bomber Asing PSS Sleman Mulai Pikirkan Opsi untuk Pindah Klub
Klub Nasirin saat ini, PS Hizbul Wathan. mengaku kecolongan dengan penangkapan sang kiper.
Presiden PSHW, Dhimam Abrar Djuraid, menyatakan para pemain klub yang berkompetisi di Liga 2 2020 tersebut telah menjalani serangkaian tes kesehatan.
"Semua pemain PSHW sebelum kontrak sudah kami tes fisik, teknik, psikologis, kesehatan, dan juga tes narkoba, termasuk Nasirin hasilnya negatif," ucapnya seperti dikutip Bolanas.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Sambil Menangis, Eks Kiper PSMS Medan yang Terlibat Narkoba Minta Maaf
Kepada Dhimam, Nasirin telah melayangkan permohonan maaf setelah terkandung kasus narkoba.
"Sambil menangis dia (Nasirin -Red) mengatakan menerima keputusan itu dan mengatakan menyeseal dan minta maaf," ujar Dhimam.
Keputusan yang dimaksud ialah tindakan tegas PSHW yang langsung mencoret Nasirin dari skuat.
"Kita sampaikan bahwa kita memberhentikan dia sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," ujar Dhimam lagi.
Setelah diputus kontrak, Nasirin sedang menatap hukuman yang lebih serius.
Dalam rilis berita acara penangkapan yang diterima BolaSport.com, Nasirin dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman penjara.
Nasirin disangka melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Hasil RUPS Luar Biasa PT LIB, 7 Agenda Sepakat Segera Dibahas Bersama
Editor | : | Mukhammad Najmul Ula |
Sumber | : | Kompas.com |