Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Bambang Pamungkas merasa saat ini pemerintah belum benar-benar memperhatikan nasib para atlet nasional.
Bambang Pamungkas sendiri mendukung adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20055 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Mantan pesepak bola nasional itu meyakini revisi UU SKN dapat memperbaiki nasib para atlet.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.
"Hal-hal paling penting bagi atlet adalah status profesi," ujar Bepe dikutip Bolanas.com dari Antara.
Baca Juga: Menu Latihan Timnas U-16 Indonesia ala Bima Sakti, Ini Kata Wonderkid Bali United
Bepe mengatakan apa yang diatur dalam Pasal 55 UU SKN mengenai profesi atlet masih belum tepat.
Menurut Bepe, fakta dilapangan status profesi atlet belum dianggap di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Atlet masih belum masuk kategori pekerjaan profesional, melainkan masih dianggap sebagai kegiatan menyalurkan hobi.
Baca Juga: Tak Lagi Blusukan, Indra Sjafri Punya Cara Baru untuk Mencari Bakat Muda Indonesia
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Antara |