Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Ulangi kasus Joko Driyono, Yunus Nusi dinilai tidak melanggar statuta terkait dua jabatan di tubuh PSSI.
Sampai saat ini posisi Sekretaris Jenderal PSSI memang masih belum definitif.
Seperti diketahui bahwa Sekjen PSSI, Ratu Tisha, telah menyatakan pengunduran diri pada 13 April 2020.
Hingga kini belum diketahui alasan mundurnya sosok yang telah mengantarkan Indonesia memenangi bidding Piala Dunia U-20 2021 tersebut.
Posisinya pun digantikan oleh Yunus Nusi yang menjabat sebagai Pelaksana tugas sejak 20 April 2020.
Belakangan jabatan Yunus Nusi dipertanyakan lantaran dirinya masih mengemban tugas sebagai Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto, menegaskan bahwa Yunus Nusi sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.
"Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta," kata Eko dikutip Bolanas dari laman resmi PSSI.
Bahkan, Eko menambahkan bahwa pengangkatan sementara Yunus Nusi mendapat dukungan penuh dari FIFA dan AFC.
"FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," jelas Eko.
Baca Juga: Soal Ketum PSSI Jadi Manajer Timnas Indonesia, Kemenpora Bantah Keterlibatan Presiden
Eko menyatakan Yunus Nusi pasti akan mengundurkan diri dari Exco PSSI jika sudah dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI.
"Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI,"
"Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," tuturnya mengakhiri.
Kondisi yang sama juga pernah dialami oleh Joko Driyono pada tahun 2017.
Saat itu pria yang akrab disapa Jokdri itu menjadi Wakil Ketua Umum PSSI sekaligus merangkap Plt Sekjen PSSI.
Rangkap jabatan itu terjadi selama kurang lebih empat bulan hingga terpilihnya Sekjen PSSI definitif.
Ketua Umum PSSI saat ini, Mochamad Iriawan, tampak senang dengan kehadiran Yunus Nusi.
Ia menilai bahwa Yunus Nusi mampu bekerja dengan baik dalam mengemban tugas-tugas kesekjenan.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | PSSI.org |