Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, mengungkap fakta bahwa Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang belum diverifikasi.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi sorotan usai Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka di balik tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, Listyo Sigit Prabowo, baru saja menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).
Salah satu nama tersangka yang diumumkan adalah Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur Utama PT LIB.
Akhmad Hadian Lukita dinilai menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan di Kanjuruhan.
Baca Juga: Tak Terganggu Tragedi Kanjuruhan, PSSI Pastikan TC Timnas U-20 Indonesia di Eropa Tetap Berjalan
Dalam kesempatan tersebut Kapolri juga membuka fakta baru terkait Stadion Kanjuruhan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Stadion Kanjuruhan sejatinya tak memenuhi standar keselamatan penonton.
Polisi juga menemukan fakta bahwa musim ini PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Padahal, Stadion Kanjuruhan musim ini tetap menjadi markas Arema FC.
"Kita melakukan olah TKP, dari hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan," ungkap Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Stadion Kanjuruhan sendiri dikabarkan terakhir kali diverifikasi oleh PT LIB pada tahun 2020 lalu.
Itu artinya, sudah dua tahun PT LIB tidak memverifikasi ulang Stadion Kanjuruhan.
Listyo Sigit Prabowo menyebut selama ini PT LIB hanya menggunakan data verifikasi pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Akhmad Hadian Lukita Resmi Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap 2 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan
Catatan kekurangan dari PT LIB pada tahun 2020 lalu rupanya juga belum diperbaiki oleh pengelola Stadion Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 lalu," kata Listyo Sigit.
"Ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton."
"Di tahun 2020 tidak dilakukan verifikasi lagi dan masih merujuk data tahun 2020."
"Dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi sebelumnya," sambungnya.
Fakta yang diungkapkan oleh kepolisian ini jelas menjadi tamparan keras bagi PT LIB.
Pasalnya, setiap awal musim PT LIB mengaku selalu melakukan verifikasi terhadap setiap stadion.
Namun, pada kenyataannya ada stadion yang tetap lolos meski belum memenuhi standar.
Berikut Daftar Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB
2. Abdul Haris - Ketua Panpel
3.Suko Sutrisno - Security Officer
4. Wahyu SS - dari Polres Malang
5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang.
Editor | : | Unggul Tan Ngasorake |