Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persis dan Persebaya Memulai Gerakan, Jika Berhasil Bakal Ada Pergantian Ketum PSSI dan Dirut PT LIB!

Najmul Ula - Senin, 24 Oktober 2022 | 21:42 WIB
Manajemen Persebaya Surabaya dan Persis Solo saat menggelar pertemuan, Senin (24/10/2022).
INSTAGRAM/@OFFICIALPERSEBAYA
Manajemen Persebaya Surabaya dan Persis Solo saat menggelar pertemuan, Senin (24/10/2022).

BOLANAS.COM - Persis Solo dan Persebaya Surabaya bergandeng tangan menggulirkan KLB dan RUPS, Mochamad Iriawan dan Akhmad Hadian Lukita bisa lengser.

Persis Solo dan Persebaya Surabaya menjadi dua klub pertama yang mengusulkan reformasi sepak bola Indonesia pasca Tragedi Kanjuruhan.

Pada Senin (24/10/2022) hari ini, Persis Solo dan Persebaya Surabaya mengumumkan "koalisi" untuk menyatakan sikap pada PSSI.

Pernyataan sikap tersebut berisi desakan Kongres Luar Biasa kepada PSSI, serta Rapat Umum Pemegang Saham kepada PT LIB.

Baca Juga: Kabar Gembira, Laga Timnas Indonesia U-20 Vs Turki Resmi Disiarkan Net TV

Kaesang Pangarep dan Azrul Ananda, orang nomor satu di dua klub tersebut, mengadakan pertemuan di Balai Kota Solo siang tadi.

Usai pertemuan tersebut, disepakati bahwa Persis dan Persebaya akan mengirim surat resmi ke PSSI berisi dua tuntutan.

"Yang pertama untuk diselenggarakannya KLB PSSI, untuk kebaikan sepak bola nasional secara menyeluruh," demikian rilis yang diterima BolaNas.com (24/10/2022).

Seperti diketahui, KLB merupakan syarat yang dipatok pemerintah agar PSSI dapat mengajukan izin menggelar kompetisi.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Azrul Ananda dan Kaesang Pangarep Bertemu, Persebaya-Persis Bangun Koalisi Ajukan KLB PSSI

Sejauh ini, PSSI yang dipimpin Mochamad Iriawan menolak memenuhi rekomendasi pemerintah, dan bersikeras tak mau mundur.

Rekomendasi tersebut termaktub dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo, di mana PSSI dinilai sebagai lembaga "tak profesional". 

Jika KLB yang diajukan Persis-Persebaya disambut baik oleh voter lainnya, akan ada kemungkinan rezim Mochamad Iriawan di PSSI segera berakhir.

"Yang kedua adalah mengajukan segera diselenggarakannya RUPS LB (Luar Biasa) PT Liga Indonesia Baru, untuk membahas kepastian liga," lanjutan rilis tersebut.

RUPS merupakan mekanisme pemegang saham untuk mengambil keputusan penting terkait organisasi, dengan label "Luar Biasa" untuk menggambarkan situasi mendesak.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri), sedang berfoto bersama dengan Gianni Infantino (kanan) selaku Presiden FIFA di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri), sedang berfoto bersama dengan Gianni Infantino (kanan) selaku Presiden FIFA di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2022.

RUPS LB dirasa perlu untuk dilakukan setelah Dirut PT LIB petahana, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Akhmad Hadian Lukita bahkan resmi ditahan pada hari yang sama dengan Persis-Persebaya mengajukan surat di atas.

Jika Akhmad Hadian Lukita dirasa tak mampu melanjutkan tugasnya, dan kemungkinan besar iya karena ia akan menghadapi persidangan, Dirut baru bisa dipilih dalam RUPS LB tersebut.

Baca Juga: Ivar Jenner: Teman Nongkrong Bagus Kahfi dan Berbarengan Masuk Jong FC Utrecht, Statistik Lebih Menjanjikan

Bagaimanapun, Persis dan Persebaya memerlukan "bala bantuan" untuk menggulirkan KLB dan RUPS LB.

Hingga artikel ini ditulis, tak ada klub Liga 1 lain yang merespons inisiatif Persis dan Persebaya.

Baca Juga: Update Naturalisasi - Tahap Pertama 'Salim' ke Ketum PSSI, Justin Hubner & Ivar Jenner Diwawancara BIN Besok

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Najmul Ula
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.