Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

CEO PSIS Ingatkan Kaesang Pangarep Perlu Ajak Lebih Banyak Voter untuk KLB PSSI, Kurang Berapa Lagi?

Najmul Ula - Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:12 WIB
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi (kiri) dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (kanan), nampak hadir dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, 4 Maret 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi (kiri) dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (kanan), nampak hadir dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, 4 Maret 2022.

BOLANAS.COM - Kaesang Pangarep baru berhasil mengajak Persebaya Surabaya untuk menggulirkan KLB, Yoyok Sukawi memperingatkan perl 50% voter.

Kaesang Pangarep sejauh ini baru mendapat satu pendukung untuk menggelar Kongres Luar Biasa PSSI sebagai upaya transformasi sepak bola Indonesia.

Kaesang Pangarep yang berstatus pemilik Persis Solo bertemu Azrul Ananda selaku CEO Persebaya Surabaya pada Senin (24/10/2022).

Persis Solo dan Persebaya Surabaya lantas bergandeng tangan untuk mengirim surat pada PSSI dengan tuntutan Kongres Luar Biasa.

Baca Juga: Punya Prospek Bagus, Pelatih Gillingham FC Ungkap Elkan Baggott Diincar 20 Klub

Masalahnya, Persis Solo dan Persebaya Surabaya hanyalah dua klub dari sekian banyak voter PSSI untuk menggelar KLB.

Kaesang Pangarep mengakui jumlah itu sangat sedikit dan telah mengajak klub lain untuk bergabung dalam "koalisi".

"Komunikasi dengan (Bali United sudah, Rans Nusantara FC sudah, Barito Putera sudah," ujar Kaesang (24/10/2022).

"Kita tidak ada masalah dengan Pak Ketum ... kami mau perubahan sepak bola yang lebih baik," jelasnya.

Baca Juga: Top Scorer Timnas Indonesia U-20 di Turki - Nama Kejutan Jadi Sumber Gol, Shin Tae-yong Memanen Kerja Keras Klub

Sejauh ini hanya terdapat tiga klub lain yang ikut menyatakan sikap secara terbuka, yaitu Arema FC, Persija Jakarta, dan PSIS Semarang.

Arema FC dan Persija Jakarta terlihat memakai bahasa aman untuk tak menyebut KLB, tetapi PSIS Semarang bertindak lebih jauh.

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, seolah memperingatkan Kaesang Pangarep bahwa diperlukan lebih banyak suara untuk menggelar KLB.

Pria yang juga ketua Asprov PSSI Jateng dan anggota Exco PSSI itu menyatakan KLB PSSI harus diusahakan oleh paling sedikit 50 persen voter.

"PSSI menghormati sikap kawan-kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI," ujar Yoyok Sukawi (24/10/2022).

Manajemen Persebaya Surabaya dan Persis Solo saat menggelar pertemuan, Senin (24/10/2022).
INSTAGRAM/@OFFICIALPERSEBAYA
Manajemen Persebaya Surabaya dan Persis Solo saat menggelar pertemuan, Senin (24/10/2022).

"Namun harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50% anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili anggota PSSI," jelasnya.

Lantas berapa jumlah voter yang dipersyaratkan untuk KLB PSSI?

Pada kesempatan Kongres PSSI 2019 silam, proses keterpilihan Mochamad Iriawan sebagai ketua umum dihadiri oleh 86 voter.

Baca Juga: Ini Rupanya Alasan Bernardo Tavares Tolak Lepas Pemain, Duo PSM Jadi Aktor Utama Kemenangan Timnas U-20 di Turki

Berlanjut pada Kongres PSSI 2022 pada Mei lalu, jumlah voter bertambah satu biji menjadi 87 voter.

Dengan demikian, Persis dan Persebaya perlu menggalang dukungan paling sedikit 44 voter untuk menggolkan rencana KLB.

Jika menghitung Persis dan Persebaya, Kaesang Pangarep dan Azrul Ananda harus mengajak 42 voter lain.

Jadi, jalan menuju KLB PSSI dalam rangka mengganti ketua umum tampak masih sangat panjang.

Baca Juga: Lima Klub Liga 1 Rilis Pernyataan Sikap, Cuma Persis & Persebaya yang Tegas Nyatakan PSSI Harus Gelar KLB

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.