Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Banding ke Komdis PSSI Diterima, PSIS Dapat Keringanan Sanksi Penonton di Laga Kandang

Nungki Nugroho - Kamis, 14 Desember 2023 | 17:10 WIB
Pemain PSIS Semarang, Gali Freitas.
PSIS
Pemain PSIS Semarang, Gali Freitas.

BOLANAS.COM - Banding ke Komite Disiplin PSSI diterima, PSIS Semarang mendapat keringanan soal sanksi penonton pada laga kandang di Liga 1 2023/2024.

PSIS Semarang mengajukan banding usai mendapat sanksi tanpa penonton hingga akhir musim.

Hukuman tersebut dijatuhkan sebagai buntut kericuhan yang terjadi di pengujung laga PSIS Semarang Vs PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (3/12/2023).

PSIS dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi Liga 1 2023/24 karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Di mana terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter klub tamu.

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir," begitu bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut yang dikirim pada Rabu (6/12/2023) malam WIB.

Baca Juga: Dua Kiper Ini Layak Gantikan Ernando Ari di Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2023

Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.

Manajemen PSIS pun tidak tinggal diam dengan hukuman yang dituntut oleh Komdis PSSI.

CEO PSIS, Yoyok Sukawi, lantas mengajukan banding kepada Komdis PSSI supaya mendapat keringanan.

Editor : Nungki Nugroho
Sumber : psis.co.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.