Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Banding ke Komite Disiplin PSSI diterima, PSIS Semarang mendapat keringanan soal sanksi penonton pada laga kandang di Liga 1 2023/2024.
PSIS Semarang mengajukan banding usai mendapat sanksi tanpa penonton hingga akhir musim.
Hukuman tersebut dijatuhkan sebagai buntut kericuhan yang terjadi di pengujung laga PSIS Semarang Vs PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (3/12/2023).
PSIS dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi Liga 1 2023/24 karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Di mana terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter klub tamu.
"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir," begitu bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut yang dikirim pada Rabu (6/12/2023) malam WIB.
Baca Juga: Dua Kiper Ini Layak Gantikan Ernando Ari di Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2023
Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Manajemen PSIS pun tidak tinggal diam dengan hukuman yang dituntut oleh Komdis PSSI.
CEO PSIS, Yoyok Sukawi, lantas mengajukan banding kepada Komdis PSSI supaya mendapat keringanan.
"Kami mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding," kata Yoyok Sukawi.
Komite Banding PSSI mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahesa Jenar.
PSSI telah mengirim surat hasil banding secara resmi kepada PSIS pada Kamis (14/12/2023) sore WIB.
Berdasarkan keputusan Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
Baca Juga: Profil Mitra Kukar, Mantan Klub Liga 1 yang Mundur Sementara dari Sepak Bola Nasional
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Yoyok Sukawi mengaku bersyukur atas keputusan dari Komding PSSI.
Dengan begitu PSIS masih bisa bermain di Kota Atlas hingga akhir musim.
"Alhamdulillah hari ini berkah bagi semua. Hukuman PSIS dapat dibanding dan kita semua bisa kembali bertemu di Stadion Jatidiri," tutur Yoyok Sukawi.
Yoyok menegaskan PSIS akan bekerjasama dengan panitia pelaksana untuk memperketat laga kandang.
PSIS sudah menyiapkan aplikasi khusus untuk pengecekan tiket sehingga meminimalisir kebocoran penonton.
"Semoga dari semua ini kita bisa belajar untuk lebih baik ke depannya dan PSIS juga sudah menyiapkan website serta aplikasi khusus penjualan tiket yang lebih rapi dan dapat meminimalisir adanya kebocoran," tutupnya.
Dengan begitu, PSIS membatalkan wacana berpindah kandang di sisa putaran kedua.
Mahesa Jenar akan memainkan laga kandangnya kembali pada pekan ke-23 Liga 1 melawan Madura United, Sabtu (16/12/2023).
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | psis.co.id |