Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kabinet Prabowo dan Komisi DPR Sudah Terbentuk, PSSI Bisa Gaspol Naturalisasi Kevin Diks

Najm Ula - Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Kevin Diks akan segera diproses untuk membela timnas Indonesia.
INSTAGRAM/@ERICKTHOHIR
Kevin Diks akan segera diproses untuk membela timnas Indonesia.

BOLANAS.COM - Presiden Prabowo Subianto sudah menyusun kabinet dan DPR RI telah membentuk alat kelengkapan dewan, PSSI bisa memulai naturalisasi.

Jalan Kevin Diks menjadi warga negara Indonesia semakin terbuka usai dilantiknya pemerintahan baru.

Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Minggu (20/10/2024), denagn para menteri disumpah keesokan harinya.

DPR RI pun mengikuti dengan membentuk AKD berupa komisi-komisi untuk bermitra dengan pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia siap bekerja setelah melewati periode transisi.

Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi PSSI yang hendak berurusan dengan DPR dan pemerintah.

PSSI era Erick Thohir menggencarkan naturalisasi yang membutuhkan tanda tangan legislatif dan eksekutif.

Teranyar, Erick Thohir bersalaman dengan Kevin Diks pada jeda internasional November lalu.

Sayangnya naturalisasi Kevin Diks tak bisa langsung dieksekusi karena transisi pemerintahan.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Lewatkan Agenda Jepang dan Arab Saudi, Pulih Tepat Waktu Sebelum ASEAN Cup 2024

"Kita tahu bahwa sekarang di DPR itu masih tahap proses karena pemerintahan baru," ujar anggota exco Arya Sinulingga dua pekan lalu.

"Sekarang di DPR belum ada komisi-komisi."

"Kami jadi belum tahu kapan selesainya proses naturalisasi Kevin Diks karena belum juga diteken oleh DPR."

Kini pemerintahan sudah terbentuk, maka seharusnya tak ada hambatan lagi bagi PSSI.

Kabar baiknya, Erick Thohir tetap dipercaya sebagai menteri BUMN oleh Presiden Prabowo.

Kabar rumitnya, Prabowo memecah kementerian sehingga diperlukan penyesuaian ulang untuk mengurus naturalisasi.

Pada kabinet Jokowi, naturalisasi diurus Kementerian Hukum dan HAM.

Kini, kementerian itu dipecah menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi.

Adapun sidang paripurna DPR RI untuk mengesahkan komisi-komisi akan digelar hari ini.

Jika sudah begitu, kini tinggal menunggu gerak cepat PSSI untuk memerahputihkan Kevin Diks.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Lewatkan Agenda Jepang dan Arab Saudi, Pulih Tepat Waktu Sebelum ASEAN Cup 2024

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Najm Ula
Sumber : PSSI
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.