Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi nama terbesar yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian, dianggap tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memenuhi tuntutan publik untuk mengumumkan tersangka pidana atas Tragedi Kanjuruhan.
Sebanyak enam tersangka diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam ini.
Di antara enam nama tersebut, tak ada satu pun yang berasal dari institusi PSSI.
Adapun Tragedi Kanjuruhan merupakan bencana yang terjadi pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022/23 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Laga itu berlangsung lancar dengan hasil 2-3 untuk kemenangan Persebaya Surabaya, tetapi tragedi terjadi selepas peluit akhir.
Suporter Arema FC berduyun-duyun turun ke lapangan, dan direspons dengan represif oleh aparat menggunakan gas air mata.
Dampak dari gas air mata tersebut, suporter berjejalan mencari pintu keluar, hanya untuk terjebak di hadapan gerbang yang terkunci.
Angka resmi korban meninggal yang dirilis pemerintah adalah 131 orang, tetapi angka sebenarnya dipercaya lebih dari itu.
Lima hari setelah kejadian, pihak Kepolisian akhirnya merilis hasil penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka.
Tersangka pertama yang disebutkan Kapolri Listyo adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Direktur PT LIB dianggap tak bertanggung jawab memverifikasi Stadion Kanjuruhan, sehingga dinyatakan layak menggelar laga Liga 1.
"PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," demikian kata Listyo.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020," jelasnya.
Kapolri Listyo menyatakan masih terdapat kemungkinan penambahan jumlah tersangka seturut berkembangnya penyidikan.
Adapun Liga 1 2022/23 telah dihentikan paling tidak selama tiga pekan.
Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan seperti diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).