Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Abdul Haris memberi sindiran keras kepada PSSI, Mochamad Iriawan cs diduga "cuci tangan" dari Tragedi Kanjuruhan.
Ketua panpel pertandingan Arema FC, Abdul Haris, memberi pernyataan menohok pada PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan Kepolisian atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Tragedi Kanjuruhan tersebut terjadi pada laga Liga 1 2022/23 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) pekan lalu.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Abdul Haris dinilai melakukan paling tidak tiga kesalahan.
Pertama, Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Kedua, Abdul Haris mengabaikan permintaan dari pihak keamanan untuk menurunkan penjualan tiket, dari seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu.
Ketiga, Abdul Haris memerintahkan steward pintu gerbang pada saat terjadi insiden, atau sesudah peluit akhir pertandingan.
Pada akhirnya, ia mengakui kesalahan dan memohon maaf pada korban pada konferensi pers yang digelar Arema FC, Jumat (7/10/2022).
"Saya tanggung, saya ikhlas," tutur Abdul Haris.
"Bukan masalah dunia, ini masalah akhirat ya Allah, saya disanksi seumur hidup pun tidak apa-apa," sambungnya.
Namun sebelum menyatakan kesiapan dihukum itu, Abdul Haris terlebih dahulu menyoroti otoritas sepak bola Indonesia yang dinilai lepas tangan.
Sejauh ini, organisasi pimpinan Mochamad Iriawan memang dilindungi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI yang menyatakan Panpel harus membebaskan PSSI dari tanggung jawab.
Namun hal itu terasa ironis sebab awak PSSI kerap memamerkan muka saat Liga 1 atau timnas Indonesia meraih prestasi.
"Jangan berlindung di balik regulasi, bapak-bapak melepas, cuci tangan," ujar Abdul Haris.
"Jangan (cuma) tanggung jawab ketika pertandingannya lancar, ketika menjadi juara."
"Tetapi, ketika krusial, ketika terjadi tragedi, ketua panpel (justru) jadi penanggung jawab," sesalnya.
Adapun Abdul Haris kini akan menghadapi dakwaan di pengadilan bersama Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan security officer Suko Sutrisno.
Selain itu, terdapat tiga nama dari kepolisian yang juga menjadi tersangka, yaitu Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Achmadi.