Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Melalui maklumat bernomor SKEP/38/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020, PSSI juga mempersilakan pihak klub untuk hanya membayarkan gaji sebesar 25 persen dari nilai kontrak yang disepakati dengan pemain.
Manajemen Persik Kediri pun mengkonfirmasi akan membayarkan 25 persen gaji pemain dan ofisial selama masa force majeure pada Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
"Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu," ucap Abdul Hakim Bafagih, Presiden Persik Kediri (1/4/2020).
"Hal terpenting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain. Semua berharap keadaan cepat membaik," pungkasnya.
Baca Juga: Dikandangkan karena Covid-19, Maskot Arema FC Ingin Kembali Mengaum
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Kompas.com |