Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Perjanjian dengan pemain bukan perjanjian dagang, ini perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja yang tunduk pada regulator (PSSI dan PT Liga Indonesia Baru)," ucapnya, seperti dikutip Bolanas.com dari Kompas.
"Jika regulatornya sudah memutuskan, tidak perlu berembuk dengan pemain," tegasnya.
Achsanul menambahkan, pihak klub bisa dibilang sudah tombok lantaran tetap membayarkan gaji meski tak mendapatkan apa pun dari pemain.
"Yang dilakukan PSSI saat ini adalah kebijaksanaan, walaupun membebani klub dengan 25 persen tanpa kontraprestasi apa pun dari pemain," tandasnya.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Eks Persib Bandung Tak Bisa Main Tarkam
Editor | : | Mukhammad Najmul Ula |
Sumber | : | Kompas.com |