Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Belakangan, Presiden PSKC Cimahi Edi Mulya menyatakan pendapat yang berseberangan dengan Atep.
Ia menjelaskan, Atep sudah menerima DP sebesar 25 persen dari keseluruhan nilai kontrak semusim.
Edi pun mempertanyakan pernyataan Atep yang menganggap DP bukan bagian dari gaji.
"Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? kalau kompetisi berjalan normal, tidak dihentikan karena corona, baru bisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," tegas Edi, seperti dikutip Bolanas.com dari Tribun Jabar (12/4/2020).
Edi yang tak terima dengan pernyataan Atep berujar tak segan mengambil langkah hukum jika eks kapten Persib Bandung tersebut tak melakukan klarifikasi.
"Kalau mereka (Atep) tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC, kita akan melakukan langkah-langkah hukum," tandasnya.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Tak Keberatan Bila Liga Berhenti Total karena Covid-19
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | TribunJabar.id |