Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Permasalahkan Gaji, Eks Kapten Persib Ini Justru Diancam Klubnya

Mukhammad Najmul Ula - Minggu, 12 April 2020 | 15:01 WIB
Pemain PSKC Cimahi, Atep Rizal.
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Pemain PSKC Cimahi, Atep Rizal.

BOLANAS.COM - Eks Kapten Persib Bandung, Atep Rizal, tengah berseteru dengan klubnya saat ini, PSKC Cimahi, perihal pembayaran gaji saat pandemi Covid-19.

Atep Rizal, winger yang sempat mengemban ban kapten Persib Bandung, belakangan mengeluhkan kebijakan pembayaran gaji PSKC Cimahi saat dilanda pandemi Covid-19.

PSKC Cimahi yang tak bisa berkompetisi akibat pandemi Covid-19 memang telah meliburkan Atep Rizal dkk dari aktivitas latihan rutin.

PSSI sendiri dalam maklumat tertanggal 27 Maret 2020 mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemain hanya sebesar 25 persen dari kesepakatan yang tertera di dalam kontrak.

Menurut Atep, manajemen PSKC Cimahi melakukan pembedaan dalam kebijakan pemotongan gaji para pemain.

Para pemain yang tidak menerima down payment (DP/Uang Panjar) mendapatkan gaji sebesar 50 persen, sedangkan pemain yang sudah menerima DP tidak mendapat gaji sama sekali.

"Contohnya yang sudah dapat DP saya (Atep), Siswanto, Tantan, dan Khokok (Roniarto)," ucap Atep, seperti dikutip Bolanas.com dari Tribun Jabar (9/4/2020).

Atep berpandangan bahwa DP merupakan pembayaran yang berbeda dengan gaji pokok.

"Setahu saya beda, karena kesepakatan DP itu kontrak sekian, saya minta DP sekian, tapi susah dijelaskan karena di pihak manajemen tidak ada yang konfirmasi. Dari pengalaman saya (ber)main, antara DP dan gaji beda," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Latihan karena Covid-19, Umuh Muchtar Yakin Ada Pemain Persib Bandung yang Gemuk

Belakangan, Presiden PSKC Cimahi Edi Mulya menyatakan pendapat yang berseberangan dengan Atep.

Ia menjelaskan, Atep sudah menerima DP sebesar 25 persen dari keseluruhan nilai kontrak semusim.

Edi pun mempertanyakan pernyataan Atep yang menganggap DP bukan bagian dari gaji.

"Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? kalau kompetisi berjalan normal, tidak dihentikan karena corona, baru bisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," tegas Edi, seperti dikutip Bolanas.com dari Tribun Jabar (12/4/2020).

Edi yang tak terima dengan pernyataan Atep berujar tak segan mengambil langkah hukum jika eks kapten Persib Bandung tersebut tak melakukan klarifikasi.

"Kalau mereka (Atep) tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC, kita akan melakukan langkah-langkah hukum," tandasnya.

Baca Juga: Rahmad Darmawan Tak Keberatan Bila Liga Berhenti Total karena Covid-19

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor : Nungki Nugroho
Sumber : TribunJabar.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.