Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLANAS.COM - Kalteng Putra terancan terkena sanksi tambahan apabila tidak segera membayarkan hutang gaji kepada para pemainnya.
Putusan itu disampaikan langsung oleh badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
Pada Selasa (21/3/2020) NDRC telah memutuskan 25 perkara sengketa tunggakan gaji pemain Kalteng Putra yang terjadi pada musim 2019 yang lalu.
Sengketa ini diperiksa oleh lima Mejelis NDRC dan melalui video conference.
Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin, menegaskan pihak klub harus segera memenuhi kewajibannya itu dalam waktu 45 hari kedepan.
Baca Juga: Hari Kartini, Gelandang Persija Singgung Peran Besar Sang Istri
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan ada sanksi susulan," kata Amir dilansir BolaNas dari laman resmi PSSI.
"Akan diberlakukan berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," sambungnya.
Menurut Amir, dalam menyelesaikan sengketa, pihak klub dan juga pemain harus sama-sama mentaati kontrak yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: Bila Covid-19 Berakhir, Borneo FC Akan Studi Banding ke Johor Darul Takzim
Editor | : | Unggul Tan Ngasorake |
Sumber | : | PSSI.org |