Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Tidak lama saya dihubungi Pak Kapolda Metro Jaya (Iwan Bule), beliau datang," ujarnya menambahkan.
"Saat itu beliau beberapa kali menyebut nama orang yang cukup punya pengaruh, Yang Mulia," ucap Novel lagi.
Novel menambahkan, Mochamad Iriawan juga sempat minta maaf karena ada yang lepas dari pengawasannya.
"Beliau menyesalkan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan. Dan menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," ucap Novel.
Baca Juga: Wacana Liga 1 2020 Digelar tanpa Penonton, Ini Komentar Ketum PSSI
Novel menyatakan bahwa Mochamad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan mengusut kasus penyiraman air keras tersebut.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Pasalnya sebelum ditarik menjadi penyidik KPK, Novel merupakan anggota Bareskrim di Mabes Polri.
Kasus Penyiraman 2017
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Kompas.com |