Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Persegres harus terdegradasi setelah menjadi juru kunci kompetisi Liga 1 2017.
Bahkan, Persegres harus turun lagi ke kasta ketiga Liga Indonesia pada musim 2019.
Nasirin pun sempat hijrah ke PSMS Medan selama beberapa bulan sebelum akhirnya bergabung PS Hizbul Wathan pada Maret 2020.
Kini, kiper berusia 30 tahun itu terancam tak bisa melanjutkan kariernya di dunia sepak bola.
Pasalnya, ia telah dicoret dari skuad PS Hizbul Wathan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh presiden PS Hizbul Wathan, Dhimam Abror.
"Iya kami sudah pastikan ke Polres Sidoarjo dan BNN Jawa Timur," kata Dhimam Abror saat dihubungi wartawan.
"Kami sudah bicara dengan Nasirin dan kami sampaikan bahwa kami memberhentikan dia dengan memutuskan kontrak kerja," ucapnya menambahkan.
Dalam rilis BNNP Jatim, Nasirin terancam hukuman berlapis berdasar pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara (maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup).
View this post on Instagram
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | BolaSport.com |