Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Exco PSSI Berharap Tiga Klub yang Tolak Lanjutkan Liga 1 Bisa Berubah Pikiran
Namun, berkas administratif yang diserahkan oleh Kalonda bermasalah saat diperiksa oleh lembaga kependudukan Malaysia.
Setelah ditelusuri oleh lembaga bernama Jabatan Pendaftaran Negara (JDN), berkas Kalondo dinyatakan tidak valid.
Diduga pemain berusia 22 tahun itu telah memalsukan dokumen kewarganegaraannya.
Dengan adanya kasus ini, FAM berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
"FAM memperingatkan untuk tidak melakukan hal yang melanggar aturan seperti memalsukan dokumen," tutupnya.
Baca Juga: Barito Putera Siapkan Dua Nama Sebagai Penerus Rizky Pora
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Berita Harian |