Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menurut Iwan Bule, aturan tersebut tidak ada masalah bagi Shin Tae-yong.
Ia menilai Shin Tae-yong termasuk pada golongan orang asing yang diperbolehkan datang ke Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam kriteria orang asing yang diperbolehkan datang ke Indonesia.
Baca Juga: Shin Tae-Yong Belum Tiba di Indonesia, Kemenpora Ungkap PSSI Belum Urus Surat Izin
Salah satunya adalah orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
"Shin Tae-yong saya kira tidak menemui hambatan masuk ke Indonesia saat ini karena ia termasuk orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis," jelas Iwan Bule.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memuluskan kedatangan Shin Tae-yong.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses ia kembali ke Indonesia," tuturnya mengakhiri.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | PSSI.org |