Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Selain itu, Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya saat ini bingung dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Termasuk Jack Brown, Berikut 5 Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Belum Punya Klub
Menurut SK bernomor 48/SKEP/lII/ 2020, klub dizinkan membayar gaji pemain dan ofisial dengan besaran 25 persen dari kesepakatan awal.
Sementara itu, dalam SK PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020, berbunyi bahwa klub berkewajiban membayar gaji pemain serta ofisial sebesar 50 persen.
"Kami (Persiraja Banda Aceh) juga bingung mau gimana, kalau kami merujuk SK PSSI," kata Rahmat Djailani dilansir dari BolaSport.com.
"Ya kembali ke 25 persen itu, karena kan itu kalau tidak ada kompetisi," ujarnya.
Untuk saat ini Rahmat mengaku masih kebingungan mencari dana untuk membayarkan kewajiban klub kepada pemain.
"Bayar 25 persen juga kami bingung ambil duitnya dari mana, gak ada pemasukan sama sekali," tutur Rahmat.
"Kalau yang untuk bulan depan (November) ya kami tidak tahu mau bayar gaji gimana, abis kami, bangkrut," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Klub Mulai Libur, Robert Alberts Jelaskan Alasan Persib Tetap Latihan
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | BolaSport.com |